Faiz juga mengingatkan kepada masyarakat jika menerima telepon dari orang yang mengatasnamakan pejabat untuk meminta sejumlah uang, agar dapat segera memberitahukan atau mengonfirmasi kepada Kejari Gowa atau melalui Kepala Seksi Intelijen supaya bisa diambil langkah penindakan secara hukum.
“Kita akan lakukan tindakan represif berupa tindakan hukum terhadap pelaku agar memberikan efek jera atas perbuatannya yang telah mencoreng nama baik Pimpinan dan Institusi Kejaksaan RI, khususnya pada Kejaksaan Negeri Gowa,” tegasnya. (wis)