Terkait penegakan kode etik profesi kepolisian, tim advokasi kembali mendorong agar Polda Jawa Timur melakukan pemeriksaan terhadap tidak adanya tanggapan dan penyelesaian atas laporan yang dilakukan Novia Widyasari ke Propam Polres Pasuruan.
Selanjutnya, di luar proses etik profesi yang telah melahirkan putusan PTDH, tim advokasi mengingatkan Polda Jawa Timur bahwa masih terdapat proses pidana yang harus diselesaikan secara tuntas, adil, dan terbuka.
Tim advokasi meyakini, aborsi yang dilakukan Novia Widyasari adalah aborsi yang dilakukan tanpa persetujuan Novia, karena dilakukan atas desakan dan bujuk rayu Randy dan keluarga. Tim advokasi mendorong adanya perubahan persangkaaan pasal yang awalnya 348 KUHP yakni aborsi dengan persetujuan berubah menjadi 347 KUHP yakni aborsi tanpa persetujuan.
”Tim advokasi juga mendorong adanya pendalaman dalam penyidikan guna menelusuri adanya kemungkinan untuk menjerat pihak-pihak lain yang seharusnya turut bertanggung jawab, termasuk kemungkinan pertanggungjawaban orang tua Randy, atas tindakan aborsi paksa Novia Widyasari hingga berujung pada kematiannya,” jelas tim advokasi.
Tim advokasi memandang perlunya ada tindak lanjut dan penelusuran atas informasi-informasi penting yang dapat diakses penyidik dari handphone Novia yang saat ini berada di tangan penyidik. Sampai saat ini, tim advokasi memandang hal tersebut belum dilakukan.
”Dibuktikan dengan belum adanya pemeriksaan terhadap teman-teman curhat Novia yang banyak berkomunikasi dengan Novia dan menerima informasi, termasuk tangkapan layar pembicaran Novia dengan sejumlah pihak via chat Whatsapp,” papar tim advokasi.