Bripda Randy Dipecat dari Kepolisian, Begini Respons Tim Advokasi Keadilan untuk Novia Widyasari

  • Bagikan
Bripda Randy Bagus saat mengikuti sidang KKEP. (Istimewa)

FAJAR.CO.ID, SURABAYA -- Tim Advokasi Keadilan untuk Novia Widyasari mengapresiasi Polda Jawa Timur atas pemecatan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko. Apresiasi itu diberikan pada Polda Jatim, khususnya Bidang Propam dan Komisi Kode Etik Polri yang dibentuk Kapolda Jawa Timur.

Per Kamis (27/1), Polda Jatim menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripda Bagus Hari Sasongko. Bripda Randy terbukti melanggar pasal 7 ayat (1) huruf b dan pasal 11 huruf c Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Polri. Putusan itu terkait dengan meninggalnya Novia Widyasari di Mojokerto, 2 Desember 2021.

”Kami akan memantau tindak lanjut dari putusan tersebut hingga akhirnya benar-benar dilaksanakan,” tulis tim advokasi melalui keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Jumat (28/1).

Tim advokasi memandang bahwa pemberian sanksi etik itu menjadi salah satu langkah maju bagi terpenuhinya keadilan, khususnya bagi Novia Widyasari dan keluarga.

”Namun demikian, tim advokasi menyayangkan tindakan petugas Polda Jawa Timur yang melarang tim advokasi, sebagai kuasa hukum dari ibu FZ, Ibunda Novia Widyasari, untuk masuk ke ruang sidang dan mendampingi ibu Fauzun yang dipanggil sebagai saksi dalam sidang,” tulisnya lagi.

Tim Advokasi merekomendasikan kepada Polda Jawa Timur agar dalam pemeriksaan berikutnya dalam perkara yang lain, petugas menghargai dan menghormati kedudukan kuasa hukum untuk memberikan pendampingan dan bantuan hukum sebagai bagian dari hak asasi manusia yang bersifat universal.

  • Bagikan

Exit mobile version