FAJAR.CO.ID, SURABAYA — Tersangka kasus aborsi, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko yang merupakan anggota polisi Polres Pasuruan, akhirnya menjalani sidang etik profesi di Polda Jatim.
Dengan menghadirkan 11 saksi termasuk mendiang Novia, Bripda Randy dinyatakan bersalah, dan resmi dipecat dengan tidak hormat.
Bripda Randy sempat meneteskan air mata saat mendengarkan putusan sidang etik profesi di Polda Jatim.
Ketua Komisi Persidangan Etik AKBP Ronald Purba yang memimpin sidang menyatakan Randy telah terbukti dan sah melanggar beberapa pasal dalam Peraturan Kapolri (Perkap) tentang kode etik profesi.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf B dan Pasal 11 huruf C, Perkap 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri,” ujar Ronald, Kamis 27 Januari 2022.
Untuk itu yang bersangkutan dinyatakan dipecat secara tidak hormat dari institusi tempatnya mengabdi. (eds)