FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pernyataan Jaksa Agung Burhanuddin yang menyebut bahwa korupsi yang hanya merugikan negara senilai Rp 50 juta tidak perlu diadili menuai kontroversi. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyatakan, pernyataan tersebut bukan tidak mungkin melecut semangat para koruptor untuk beraksi.
“ICW meyakini pernyataan Jaksa Agung itu akan semakin menambah semangat para pelaku untuk melakukan praktik korupsi, karena dijamin oleh Kejaksaan Agung tidak akan diproses hukum,” kata Kurnia kepada JawaPos.com, Jumat (28/1).
Ia melanjutkan, ICW tidak memahami apa argumentasi hukum yang mendasari pernyataan Burhanuddin perihal penghapusan pidana pelaku korupsi di bawah Rp 50 juta jika kemudian dananya dikembalikan. Sebab, sampai saat ini Pasal 4 UU Tipikor masih berlaku.
Regulasi itu menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.
“Patut diingat, mengembalikan dana hasil praktik korupsi hanya dapat dijadikan dasar untuk memperingan tuntutan dan hukuman, bukan malah tidak ditindak,” tegas Kurnia.
Terpisah, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyampaikan, pernyataan Burhanuddin dinilai tidak adil dan melawan hukum. “Setiap perkara pidana harus diproses berapa pun kerugiannya. Pidana itu mengadili perbuatannya bukan ganti rugi,” cetus Fickar.
Akademisi Universitas Trisakti ini menegaskan, perbuatan pidana utamanya adalah hukuman penjara. Selain itu juga memang turut dijatuhkan pidana denda untuk menutupi kerugian keuangan negara.