“Jika pengembalian kerugian negara menghapus pidananya, maka orang mencuri dianggap meminjam uang jika ketahuan, ini jelas bertentangan dengan tujuan penegakkan hukum pidana,” ungkap Fickar.
Dia berujar, pidana badan harus dilakukan agar hukum tidak diperjual belikan. Terlebih jika pernyataan Burhanuddin itu diterapkan, diyakini tidak akan menimbulkan efek jera bagi pelaku korupsi.
“Apalagi jika dikaitkan dengan tujuan penghukuman efek jera, jelas tidak akan tercapai karena bisa dibayar dengan uang,” tegas Fickar. (jpg/fajar)