FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen penanganan perkara dari hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat. KPK berkoordinasi dengan pihak PN Surabaya dalam mengamankan dokumen tersebut.
“Tim penyidik telah selesai koordinasi dengan pihak PN Surabaya terkait permintaan berbagai bukti yang dibutuhkan pada proses penyidikan di antaranya sejumlah dokumen penanganan perkara oleh tersangka IIH (Itong Isnaeni Hidayat) dan kawan-kawan,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (28/1).
Ali mengapresiasi PN Surabaya yang telah memfasilitasi tim penyidik KPK dalam mengamankan dokumen tersebut. Dokumen-dokumen tersebut nantinya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan penyidikan perkara suap yang menjerat Itong.
KPK akan menganalisa bukti dokumen tersebut. Dokumen yang diamankan untuk melengkapi berkas penyidikan Itong Isnaeni Hidayat. “Bukti-bukti dokumen tersebut akan dikonfirmasi ulang pada para saksi-saksi yang akan segera dipanggil oleh tim penyidik KPK,” tegas Ali.
Itong Isnaeni menyandang status tersangka penerima suap bersama panitera pengganti Pengadilan Negeri Surabaya, Hamdan. Sementara itu sebagai pihak pemberi yakni, Hendro Kasiono selaku pengacara dari PT. Soyu Giri Primedika (SGP).
Itong Isnaeni Hidayat selaku hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Surabaya menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait pembubaran PT. Soyu Giri Primedika (SGP). Diduga, Hendro Kasiono yang merupakan pengacara PT. SGP diduga telah menyiapkan uang untuk diberikan kepada Hakim yang menangani perkara tersebut.