FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pegiat media sosial, Permadi Arya atau Abu Janda geram dengan sikap Edy Mulyadi, sebagai terlapor di Bareskrim Mabes Polri dalam kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial.
Edy Mulyadi diketahui mangkir dari panggilan pertamanya di penyidik Bareskrim Polri, usai menyebut Kalimantan tempat jin buang anak.
Abu Janda menganggap, sikap Edy yang mangkir dari panggilannya itu menunjukkan bukan sebagai seorang lelaki, yang lari dari tanggung jawab.
"Mereka ini memang gerombolan pengecut. tidak jantan mangkir dari panggilan polisi, tidak berani tanggung jawab atas perbuatan rasisme padahal telah membuat warga Kalimantan begitu sakit hati. Bahkan telah menyebabkan keonaran di sana dan anggap remeh ancaman yang telah dilayangkan oleh berbagai suku adat Dayak," tulis Abu Janda dikutip dari akun Instagramnya, Jumat (28/1/2022).
Diketahui, terlapor kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi mangkir dari pemanggilan Bareskrim Polri pada hari ini Jumat (28/1/2022). Mangkirnya Edy dikarenakan dirinya memiliki kegiatan lain yang tidak dapat ditinggalkan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan dirinya sudah memberikan surat pemanggilan terhadap Edy. Surat tersebut langsung diantar ke kediaman Edy dan diterima oleh sang istri.
“Jadi tadi surat panggilan langsung diantar ke rumah dan yang menerima adalah istri beliau disertai dan ditunjukan dengan surat perintah membawa,” katanya.
Meski begitu, Polisi bakal melakukan pemanggilan kedua yang akan dilaksanakan pada tanggal 31 Januari 2022. Namun, jika Edy kembali mangkir, Polisi akan melakukan tindakan penjemputan paksa.