Pemprov DKI Jakarta Resmi Operasikan Layanan Mikrotrans yang Dilengkapi AC

  • Bagikan
Angkot Ber AC. Foto Ricardo/jpnn.com

Aturan tersebut merupakan perubahan atas Pergub nomor 33 tahun 2017 tentang standar pelayanan minimal layanan angkutan umum Transjakarta.

“Selain AC ada juga fasilitas keamanan lainnya seperti penempatan empat kamera CCTV di tiap sudut kendaraan. Lalu ada juga palu pemecah kaca yang disiagakan,” kata Yana. (jpnn/fajar)

  • Bagikan