“Perjanjian ini pertama memang tanggal 27 April 2007 sudah ditandatangani oleh pemerintah Indonesia dan Singapura waktu itu yang menandatangani adalah Menlu Hasan Wirayuda dan Menlu Singapura," kata Herzaky.
Penandatanganan perjanjian ekstradisi disaksikan oleh SBY dan Perdana Menteri Singapura kala itu tidak terlaksana dikarenakan DPR menolak untuk meratifikasinya.
"Perjanjian terkait pertahanan itu ditolak, sehingga perjanjian ekstradisi tidak berlaku. Itu ditolak oleh DPR," kata alumnus Universitas Indonesia itu. (jpnn/fajar)