FAJAR.CO.ID, BANDUNG -- Polda Jawa Barat menyatakan, 11 anggota organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) ditetapkan menjadi tersangka perusakan fasilitas di Polda Jawa Barat saat aksi berujung ricuh
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombespol Ibrahim Tompo mengatakan, 11 orang tersangka itu dikenakan pasal 160, pasal 170, dan pasal 406 KUHP. Selain itu, ada sebanyak tiga orang anggota GMBI lainnya yang masih berstatus saksi.
”Ada juga yang turut membantu dan turut serta di dalamnya,” kata Ibrahim seperti dilansir dari Antara di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (28/1).
Dia menjelaskan, 11 tersangka dan tiga saksi itu merupakan sebagian dari 731 orang yang diamankan aparat kepolisian setelah pembubaran aksi yang diwarnai kericuhan Kamis (27/1). Namun sejauh ini, Ketua Umum GMBI berinisial F yang sudah ditangkap belum menjadi tersangka.
”Polisi masih melakukan pengembangan terhadap tokoh-tokoh yang terlibat. Kita melakukan pengembangan terhadap aktor intelektualnya, kemungkinan masih ada tersangka tambahan yang kita lakukan pemeriksaan,” ujar Ibrahim.
Selain para tersangka perusakan, Ibrahim mengatakan, pihaknya juga mengamankan sebanyak 19 orang anggota GMBI yang diketahui positif narkoba.
Sebelumnya massa ormas GMBI aksi di depan Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, sejak Kamis (27/1) pagi. Aksi tersebut menyebabkan kemacetan lalu lintas dan juga diwarnai aksi bakar ban.
Pada akhirnya aksi tersebut berujung ricuh hingga sejumlah fasilitas rusak mulai dari pintu gerbang, pagar, dan lampu. Aksi tersebut juga diwarnai dengan pelemparan batu oleh para anggota ormas GMBI.