Sopir yang Seruduk Perwira Polri hingga Terlindas Terancam 8 Tahun Penjara

  • Bagikan
Tangkapan Layar

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Penyidik Polres Jeneponto resmi menetapkan Abdul Radjab (67) sebagai tersangka. Penetapan itu karena ia telah menyeruduk dan melindas Ipda Uji Mughni, saat hendak kabur usai mobil yang ia kendarai didapati oleh Daeng Ngewa.

Perlu diketahui, Abdul Radjab telah menyewa mobil merah berplat 666 BS milik Daeng Ngewa, namun tak kunjung dikembalikan sejak tiga bulan terakhir.

Dengan menggunakan alat pelacak, Daeng Ngewa pun mendapati mobilnya berada di simpang empat Jalan Sultan Hasanuddin, Kabupaten Jeneponto, Kamis (27/1/2022) kemarin.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, mengatakan, kini tersangka Abdul Radjab masih ditahan dan diperiksa di Mapolres Jeneponto, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kami jerat Pasal 354 ayat 1 subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman delapan tahun penjara," kata Komang dalam keterangannya, Jumat (28/1/2022).

Sementara untuk korban Ipda Uji Mughni selaku Kanit Tipikor Polres Jeneponto yang terluka karena dilindas oleh tersangka telah membaik, usai dirawat di RS Lanto Daeng Pasewang, Kabupaten Jeneponto.

Sekadar diketahui, keterlibatan Ipda Uji dalam insiden ini karena dimintai bantuan oleh Daeng Ngewa karena mobil miliknya tak kunjung dikembalikan oleh Abdul Radjab.

Saat perwira Polri itu tiba di sekitar simpang empat yang terekam CCTV itu, pelaku Abdul Radjab justru tak tenang dan memilih kabur menggunakan mobil merah itu hingga menyeruduk Ipda Uji Mughni naik di kap mobil sejauh satu kilometer hingga terjatuh dan mengalami luka.

  • Bagikan

Exit mobile version