FAJAR.CO.ID, SINJAI - Anggota DPRD Sinjai, Ambo Tuwo bersama Muh. Dahlan yang tergabung dalam tim penerima aspirasi, menerima aspirasi dari Masyarakat Desa Pattongko, Kecamatan Sinjai Tengah, Kamis (27/01/2022).
Aspirasi tersebut terkait proses pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) yang dimana masyarakat menganggap adanya ketidakadilan terhadap salah satu calon pilkades yang digugurkan sedangkan sudah memenuhi persyaratan.
"Ada salah satu calon atas nama Rustam yang digugurkan terkait masalah perijinan pak, pertama kalinya mendapatkan rekomendasi dari kantor tempatnya bekerja yakni di Rutan Sinjai kemudian rustam merubahnya dengan menjadi surat izin namun tetap ditolak dengan alasan harus ada izin dari Dirjen dari pusat" ucap Ahmad Jayani, salah satu pembawa aspirasi.
Hal inilah yang membuat masyarakat Desa Pattongko menyampaikan aspirasinya ke DPRD karena menurutnya di Desa lain ada kasus yang sama namun tetap diloloskan.
"Olehnya itu kami berharap agar pihak DPRD segera menindaklanjuti aspirasi dari kami" harapnya.
Sementara itu, Anggota DPRD, Ambo Tuwo menyampaikan bahwa ketika ada aspirasi yang masuk DPRD berkewajiban menindaklanjuti aspirasi tersebut sesuai mekanisme yang ada yakni menyampaikan ke Pimpinan DPRD kemudian Pimpinan akan merekomendasikan ke Komisi terkait untuk dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
"Insyaallah kami akan upayakan secepatnya dilakukan RDP dengan mengundang instansi terkait" katanya.(*)