"Kami tidak langsung putus, koordinasi dulu dengan instansi terkait. Jika ada komitmen pembayaran maka akan kami tunggu. Tetapi jika tidak ada solusi pembayaran, maka kami jalankan sesuai prosedur dengan pemutusan sementara sesuai dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) dan Perjanjian kerja sama antara PLN dengan Pemkab Sinjai," kuncinya. (sir)