Jenderal Dudung menerangkan, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengejaran terhadap KTSP tersebut.
“Saya tidak bisa adakan pengejaran, adakan ini, saya tidak bisa, itu kewenangan Panglima TNI,” jelas Dudung kepada wartawan
Menurutnya, kewenangan KSAD hanya sebatas menyiapkan personel di Papua. Selebihnya kewenangan operasional dijalankan Panglima TNI Andika Perkasa.
“Jadi begini, kalau TNI AD kan hanya menyiapkan personel. Operasional di sana kan kewenangan Panglima TNI, bukan saya,” pungkasnya. (ishak/fajar)