Ombudsman: Penyelenggara Pelayanan Publik Tidak Boleh Menutup Akses kepada Siapa Saja

  • Bagikan
IST

Fajar.co.id, Mamuju -- Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi prosedur penyelesaian sengketa proses pemilu dan investarisasi masalah dalam penyelesaian sengketa proses pemilu di aula Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Jumat (28/1/2022).

Lukman Umar, selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Barat menyampaikan tentang fungsi dan tugas lembaga yang bertugas mengawasi pelayanan publik itu.

"Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, kewenangan Ombudsman itu mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan penyelenggara negara, maupun perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD," jelas Lukman.

Ia juga menyampaikan tentang penyelenggara pelayanan publik yang tidak boleh menutup akses kepada siapa saja.

"Penyelenggara pelayanan publik itu tidak boleh menutup akses kepada siapa saja, sebab itu yang harus dilakukan, dimana sesuai dengan pasal 4 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," jelasnya.

Menurutnya, dalam proses penyelanggaraan pemilu terkadang banyak kecurangan dan itu yang harus diminimalisir.

"Kita harus selalu meminimalisir kecurangan, kalau tidak mampu kita cegah orang lain untuk itu, minimal kita tidak melakukannya," terangnya. (rls)

  • Bagikan

Exit mobile version