FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) mengonfirmasi 404 terpidana mati saat ini sedang menunggu eksekusi.
Ratusan narapidana itu tinggal menunggu ketetapan kejaksaan untuk menghadapi eksekusi mati tersebut. "Kewenangan dari kejaksaan sebagai eksekutor. Sebanyak 404 itu adalah terpidana mati sesuai keputusan pengadilan" kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Minggu (29/1).
Rika menjelaskan bahwa ratusan terpidana mati itu tersebar di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas). "Tersebar di beberapa lapas di Indonesia, termasuk Nusakambangan," jelas dia.
Mereka saat ini sedang menunggu keputusan jaksa eksekutor. Seperti diberitakan, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritisi hukuman mati terhadap para narapidana. ICJR juga mencatat jumlah terpidana mati yang menunggu dieksekusi per November 2021 meningkat 13 persen dibandingkan 2020.
Data dari Ditjen PAS Kemenkumham menunjukkan pada 2020 ada 355 terpidana mati yang masuk daftar tunggu eksekusi.
Hasil analisis ICJR menunjukkan mayoritas mereka yang menunggu eksekusi mati adalah terpidana narkotika sebanyak 260 orang. Kemudian, terpidana pembunuhan 118 orang.
Selanjutnya, terpidana perkara perampokan sembilan orang, penyalahgunaan zat psikotropika delapan orang, teroris lima orang, kasus pencurian dan perlindungan anak masing-masing dua orang. (jpnn/fajar)