FAJAR.CO.ID -- Seorang jaksa di NTT diduga memeras kontraktor sebesar Rp2 miliar. Jaksa bernama Kundrat Mantolas ini telah ditangkap. Namun Kajati NTT juga diminta dipecat sebagai tanggungjawab di kasus ini.
Langkah Kejaksaan Agung menangkap jaksa pemeras pengusaha di NTT akhir tahun lalu dinilai belum cukup. Kasus itu dinilai hanyalah puncak dari gunung es yang jauh lebih besar lagi.
“Kejaksaan Agung Jangan loyo, rakyat menjerit karena diperas oknum jaksa bukan urusan remeh temeh. Yang muncul ke permukaan itu baru ujung kuku, kami yakin ada aktor di balik itu,” ujar Ketua Umum Forum Politik Indonesia Tamil Selvan di Jakarta, Jumat (28/1/2022).
“Agar menjadi efek jera bagi penegak hukum lainnya, harus ada tindakan tegas. Pecat Kajati NTT Yulianto dan bongkar kasus ini sampai ke akarnya,” lanjutnya.
Sebelumnya, sejumlah organisasi masyarakat menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi NTT, Selasa (25/1/2022).
Koordinator Aliansi Rakyat Anti Korupsi Alfred Baun mengatakan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT Yulianto harus bertanggung jawab atas perbuatan Jaksa KM yang diduga memeras sang kontraktor.
“Tuntutan kami, Kajati NTT harus segera kembalikan uang kontraktor sebesar Rp 2 miliar, yang diduga diperas oleh oknum jaksa Kundrat Mantolas,” ujar Alfred, dilansir Kompas, Selasa (25/1).
Massa pun meminta Jaksa Agung segera mencopot Kajati NTT Yulianto dari jabatannya dan mengadili oknum-oknum jaksa nakal di NTT. (pojok)