“Dewan pers tidak punya wewenang mengusut,” tegasnya.
Jika memang Edy Mulyadi adalah seorang jurnalis, maka Dewan Pers hanya berwenang memeriksa pelanggaran etika jurnalistik saja.
“Yang dimiliki DP adalah wewenang memeriksa karya jurnalistik atau memeriksa apakah seseorang dalam perkara tertentu sedang melakukan kerja jurnalistik atau tidak,” jelasnya.
Itu ditegaskan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Arif Zulkifli dikutip dari CNNIndonesia, Sabtu (29/1/2022).
“Dewan pers tidak punya wewenang mengusut,” tegasnya.
Jika memang Edy Mulyadi adalah seorang jurnalis, maka Dewan Pers hanya berwenang memeriksa pelanggaran etika jurnalistik saja.
“Yang dimiliki DP adalah wewenang memeriksa karya jurnalistik atau memeriksa apakah seseorang dalam perkara tertentu sedang melakukan kerja jurnalistik atau tidak,” jelasnya.
Untuk itu, Dewan Pers akan memastikan apakah pernyataan Edy Mulyadi itu merupakan kontesk kerja jurnalistik atau tidak.
“Dewan pers harus memeriksa kasus ini untuk dapat memastikan apakah pernyataan saudara Edy Mulyadi dilakukan dalam konteks kerja jurnalistik,” kata Arif.
Namun, pihaknya juga mempersilahkan caleg PKS di Pemilu 2019 itu berikirim surat agar pernyataannya diusut menggunakan UU Pers.
“Dewan pers mempersilakan yang bersangkutan untuk berkirim surat kepada Dewan Pers,” tandasnya. (pojoksatu)