FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Edy Mulyadi hari ini (31/1) menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai terlapor perkara dugaan ujaran kebencian terkait omongannya bahwa lokasi Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur tempat jin buang anak.
Edy Mulyadi datang dengan mengenakan iket sunda di kepala, kemeja polos warna hijau susu, dan celana panjang hitam. Edy Mulyadi datang didampingi tim kuasa hukumnya, yakni Herman Kadir, Juju Purwanto, Erman Umar, dan Damai Hari Lubis.
Damai Hari mengatakan kliennya siap mental menjalani pemeriksaan, bahkan sampai kemungkinan terburuk, yakni menjadi tersangka dan ditahan. "Dia menyatakan sudah siap baik fisik maupun mental dengan segala risiko,” ujar Damai.
Edy Mulyadi sudah membawa pakaian ganti dan alat mandi yang dibungkus tas jinjing warna kuning.
“Tas kuning itu berisi baju dan celana (untuk ganti),” kata Damai Hari Lubis.
Damai mengatakan Edy sengaja membawa baju dan celana ganti karena menduga akan dijadikan tersangka dan ditahan. “Itu (membawa baju dan celana) adalah persiapan jika ternyata dirinya ditahan,” tambah Damai Hari Lubis.
Begitu tiba di Gedung Bareskrim, Edy Mulyadi menyatakan dirinya tetap menolak IKN Nusantara di Kalimantan Timur. Alasannya karena biaya pembangunan IKN Nusantara akan bermasalah dan proyek besar tersebut berpotensi mangkrak.
"Kemarin baru baca (berita, red) Bank Dunia menegur Bank Indonesia tidak boleh lagi beli surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah. Itu artinya nanti pembiayaan IKN nanti akan kembali bermasalah dan potensi mangkraknya luar biasa," kata Edy saat tiba Bareskrim Polri di Jakarta, Senin (31/1).