WN Tiongkok Bos Pinjol di Pantai Indah Kapuk, Polisi akan Cek Izin Tinggal dan Izin Usahanya

  • Bagikan
Kombes Pol Endra Zulpan Foto: Ricardo/JPNN.com

Ancaman hukumannya ialah penjara paling lama sembilan tahun. Adapun sangkaan kedua ialah Pasal 115 Juncto Pasal 65 Ayat 2 UU Perdagangan. Ancaman hukumannya ialah penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.(jpnn/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version