Banyak ASN Ikut Politik Praktis, Pengamat: Bisa Diusulkan Pemberhentian

  • Bagikan
Bastian Lubis

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Aparatur Sipil Negara (ASN) kerap kali didapati terlibat politik praktis, bahkan baru-baru ini tersiar kabar jika Staf Ahli Gubernur Sulawesi Selatan Bidang Kesejahteraan, Jayadi Nas terangan-terangan mendukung agar Andi Fashar Padjalangi maju di Pilgub 2024.

Tuduhan ini bermula, saat Jayadi Nas memberikan sambutannya di acara Pengukuhan dan Rapat kerja Ikatan Alumni (IKA) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politi (FISIP) Universitas Hasanuddin (Unhas), sebagai perwakilan Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, Sabtu (29/1/2022) lalu.

Pakar Pemerintahan dan Tata Kelola Keuangan Negara, Bastian Lubis mengatakan jika ASN terlibat politik praktis telah melabrak Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

"Jadi ASN itu harus netral, kalau melakukan kena sanksi. Apalagi jika keberpihakannya kelihatan, itu bisa diusulkan untuk diberhentikan," ujar Bastian

"Apalagi menyatakan dukungan di depan publik, itu tidak boleh, karena kan mereka sudah terikat dengan Undang-undang ASN," lanjutnya.

Kata Bastian jika apa yang dituduhkan itu benar, maka ASN yang bersangkutan bisa direkomendasikan untuk di sanksi.

"Jadi dilaporin aja ke atasannya kalau memang ada bukti-bukti didapatkan, lalu di dorong ke KASN, kan ada peringatan pertama, tertulis sampai diberhentikan," katanya.

Sebab kata Bastian, sebelum diangkat menjadi ASN, terlebih dahulu mereka disumpah untuk menjalankan aturan yang ada, salah satunya tidak terlibat politik praktis.

"Karena dia harus menjalankan aturan dan sumpahnya untuk tidak terlibat politik praktis. Jadi sudah jelas melanggar, istilahnya melambrak aturan," pungkasnya.

  • Bagikan