Korupsi Rp50 Juta ke Bawah Tidak Lagi Dipenjara, Mardani Ali Sera Sebut Jaksa Agung Perkuat Praktik Korupsi

  • Bagikan
Mardani Ali Sera

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Usulan Jaksa Agung Burhanuddin untuk para koruptor yang merugikan negara dengan nilai Rp50 ke bawah untuk tidak perlu dipenjarakan.

Hal ini dia usulkan ketika rapat bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dia mengusulkan agar korupsi dengan nilai sekian cukup mengembalikan atau melakukan ganti rugi sesuai nominalnya.

Menurutnya, penyelesaian perkara ini demi penghematan biaya dalam proses hukum yang selama ini dinilai cukup tinggi.

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera menyoroti usulan dari Jaksa Agung kelahiran Cirebon ini.

Menurutnya, apa yang diusulkan tersebut jauh dari kata keadilan.

“Tidak adil karena setiap perkara pidana mesti diproses berapa pun kerugiannya,” tulis Mardani melalui akun twitternya, Selasa, (1/2/2022).

Dia mengatakan, pernyataan tersebut justru memperlemah kebijakan untuk memberantas korupsi di Indonesia.

“Pidana itu mengadili perbuatannya, bukan ganti rugi. Pernyataan Jaksa Agung justru bisa memicu para pelaku melancarkan praktik korupsi,” imbuhnya. (selfi/fajar)

  • Bagikan