Bareskrim Polri Resmi Menahan Pegiat Media Sosial Adam Deni

  • Bagikan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Foto: ANTARA

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menahan pegiat media sosial Adam Deni (AD), Rabu (2/2).

“Sore ini, Saudara AD dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim untuk masa waktu 20 hari ke depan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Adam Deni sebagai tersangka. Lalu, penyidik melakukan penangkapan terhadap Adam Deni, Selasa (1/2) sekitar pukul 19.00 WIB.

Penangkapan terhadap Adam Deni berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor berinisial SYD.

Adam Deni ditangkap dan ditahan terkait dengan tindak pidana melakukan upload atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Ayat 1, 2, 3 Juncto Pasal 32 Ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Dalam perkara ini, lanjut Ramadhan, penyidik telah memeriksa 12 orang yang terdiri atas empat saksi dan delapan ahli.

Ramadhan menyebut Adam Deni diduga melakukan unggahan atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak. "Yang jelas dokumen milik orang lain yang di-upload oleh orang yang tidak berhak," kata Brigjen Ahmad Ramadhan. (ant/jpnn/fajar)

  • Bagikan