Minta Dipijat, Pria Ini Malah Sodomi Bocah Lelaki, Kini Jadi Buronan Polisi

  • Bagikan
Ilustrasi. (int)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Laporan polisi terhadap lelaki berinisial MR membuahkan hasil. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus sodomi atau pelecehan seksual sesama jenis.

Korbannya adalah tetangganya sendiri yang masih berusia 10 tahun. Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando, membenarkan penetapan status hukum terhadap MR.

Namun sayang, keberadaan MR hingga kini belum diketahui. Polisi pun menetapkan MR sebagai buronan alias DPO. "Sehingga yang bersangkutan dimasukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO," kata dia, di kantornya, Rabu (2/2/2022).

Kendati demikian, MR tetap dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

Pihaknya mengimbau kepada siapa saja, baik itu kerabat atau rekannya agar menghubungi polisi bila mengetahui keberadaan MR. Termasuk pihak korban agar lekas menghubungi polisi bila melihat tersangka berkeliaran.

"Kami imbau siapa pun yang melihat atau mengetahui keberadaan tersangka agar dilaporkan ke kami. Kepada tersangka kami imbau untuk menyerahkan diri dan bersikap kooperatif," tutur perwira Polri berpangkat tiga balok ini.

Terpisah, Kanit PPA Polrestabes Makassar, AKP Rival, menjelaskan, kasus ini berawal saat korban datang ke rumah tersangka dan meminta untuk dipijat dan diimingi uang Rp5 ribu hingga Rp10 ribu.

Setelah dipijat, barulah MR melakukan aksinya itu saat rumahnya tengah sepi. Berselang beberapa hari, korban pun mulai menunjukkan tanda mencurigakan di hadapan keluarganya, dan pada saat itu kasus ini terungkap dan dilaporkan ke polisi pada 20 Januari 2022.

  • Bagikan