Adam Deni Ajukan Pengguhan Penahanan, Ini Sosok Penjaminnya

  • Bagikan
Adam Deni mengajukan penangguhan penahanan. Foto: Firda Junita/JPNN.com

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Pegiat sosial media Adam Deni mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Surat permohonan penangguhan penahanan itu disampaikan melalui tim kuasa hukum Adam Deni, pada Kamis (3/2). "Sudah kami ajukan ke pimpinan, tetapi karena beliau keluar kantor, kami titipkan ke sekretariat," ujar kuasa hukum Adam Deni, Susandi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Adam Deni mengajukan penangguhan penahanan lantaran kasus Covid-19 yang kembali melonjak naik di Indonesia. "Pertimbangan dari keluarga karena situasi pandemi saat ini, kan, sedang meningkat, juga kami mohon kepada penyidik supaya dapat dilakukan permohonan," kata Susandi.

Dia mengatakan bahwa penjamin permohonan penangguhan penahanan Adam Deni merupakan ibunda dari laki-laki itu. "Penjaminannya adalah ibunda beliau sendiri," ucap Susandi.

Pihak kuasa hukum Adam Deni pun cukup optimistis permohonan penangguhan penahanan kliennya dikabulkan.

Sebelumnya, pegiat sosial media Adam Deni telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan mengunggah dokumen melalui media elektronik tanpa izin. Pegiat sosial media itu ditangkap oleh Bareskrim Polri pada Selasa (1/2) pukul 19.00 WIB.

Adapun Adam Deni ditangkap atas laporan bernomor polisi LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor berinisial SYD. (jpnn/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version