FAJAR.CO.ID, MALUKU -- Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif menegaskan, oknum anggota Brimob yang diduga terlibat kasus penembakan warga di lokasi penambangan emas ilegal Gunung Botak, Pulau Buru, terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH/dipecat), dikutip dari ANTARA.
“Untuk oknum Brimob sudah kita tangkap dari hari pertama dan ditahan di Mako Brimob,” kata Lotharia di Ambon, Kamis (3/2).
Selanjutnya yang bersangkutan akan menjalani proses persidangan secara terbuka karena Polri tunduk pada peradilan umum untuk kasus menghilangkan nyawa orang lain.
Kemudian untuk kasus dugaan pelanggaran kode etik bagaimana dia menyalahgunakan kewenangan dan senjata api, dimana ancaman hukuman terberatnya adalah PTDH dari institusi kepolisian.
“Saya yakin dengan kejadian seperti ini menjadi resiko karena tidak mencerminkan anggota Birmob, dan masih jauh lebih banyak anggota lainnya yang masih lebih bagus,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Maluku Amir Rumra juga menjelaskan adanya aksi tuntutan kesatuan mahasiswa adat Buru ke DPRD. “Tuntutan agar proses hukum Brigpol AB oleh Polda bisa berjalan secara terbuka,” katanya. (jpg/fajar)