Ganti Rugi Pembebasan Lahan Bandara Buntu Kunik Belum Lunas, Andi Sudirman Belum Tahu

  • Bagikan
Andi Sudirman Sulaiman

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Uang pembebasan lahan Bandara Buntu Kunik Kabupaten Tana Toraja belum sepenuhnya dilunasi ke ahli waris. Masih ada Rp4 miliar lebih.

Rupanya, Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman belum mengetahui hal tersebut. Hingga saat ini, dirinya belum mendapatkan laporan.

"Saya belum dapat laporannya," katanya saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (3/2/2022).

Sebelumnya, perwakilan Ahli Waris Puang Sesa Bonde, Guntur Andilolo, mengancam akan melakukan demonstrasi jika sisa uang ganti rugi tidak dibayar dalam waktu dekat.

"Kalau sampai sisa dana tidak juga diselesaikan dalam waktu dekat, maka kami akan melakukan demo di kejaksaan, kantor DPRD Tana Toraja,"katanya.

Dia mengungkapkan Pemerintah Tana Toraja baru melunasi setengah dari Rp9 Miliar lebih yang harus dibayarkan. Masih menyisakan sekitar Rp4 Miliar

Guntur Andilolo menambahkan pihaknya sangat mendukung keberadaan bandara Toraja. Namun, hak-hak ahli waris pemilik lahan yang dibebaskan untuk kepentingan bandara juga harus dipenuhi.

Hingga kini, belum ada kejelasan sisa pembayaran ganti rugi diterima ahli waris Puang Sesa Bonde sesuai putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Kami sudah melakukan pertemuan beberapa kali dengan Bupati Tana Toraja yang di hadiri Sekda, DPRD, Kapolres, Kejaksaan, Pengadilan Negeri Tana Toraja, Dandim 1414 Tana Toraja di situ. Bupati juga berjanji akan menyelesaikan segera pembayaran lahan kami. Namun sampai sekarang belum ada tanda-tanda," keluhnya

"Keluarga sangat menghargai hukum olehnya itu putusan incraht adalah putusan tertinggi dan sudah beberapa tahun diharapkan diselesaikan. Olehnya itu, keluarga melalui kuasa hukum sudah tidak tau mengadu kemana. Dan sebagai rakyat biasa sudah bingung tidak tahu ke mana lagi. Olehnya itu, harapan keluarga semoga Bapak Presiden dan Kementrian Perhubungan bisa mendengar keluhan ini juga," harap Guntur

  • Bagikan