Kabarnya Habib YS Mencabuli 6 Anak, tetapi Hanya 2 Santri yang Lapor Polisi

  • Bagikan
Ilustrasi Pencabulan

Habib YS ditangkap begitu tiba di lokasi pengajian. Setelah itu, polisi langsung membawa paksa Habib YS ke Mapolres Pamekasan. Para jemaah Habib YS yang tidak mengetahui alasan penangkapan itu lantas menggeruduk Mapolres Pamekasan dan meminta polisi membebaskan tersangka. Setelah diberi penjelasan oleh tokoh masyarakat setempat, massa akhirnya paham dan membubarkan diri.

"Mereka akhirnya mengerti duduk persoalannya, dan bersedia meninggalkan Mapolres Pamekasan," ucap AKP Tomy Prambana. Polisi menjerat Habib YS dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (ant/jpnn)

  • Bagikan

Exit mobile version