Kabarnya Habib YS Mencabuli 6 Anak, tetapi Hanya 2 Santri yang Lapor Polisi

  • Bagikan
Ilustrasi Pencabulan

FAJAR.CO.ID, PAMEKASAN - Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana bereaksi merespons isu yang menyebut polisi melepaskan Habib YS selaku tersangka pencabulan santri.

AKP Tomy pun tegas membantah telah melepaskan Habib YS yang ditangkap pada Senin (31/1) malam itu. "Itu tidak benar. Sampai saat ini yang bersangkutan tetap kami tahan," ucap AKP Tomy di Pamekasan, Jawa Timur, Rabu (2/2).

Pernyataan tersebut disampaikan perwira Polri itu untuk mengklarifikasi isu Polres Pamekasan telah melepas tersangka pencabulan anak di bawah umur tersebut lantaran pelaku seorang habib. Tomy pun memastikan polisi tidak bakal melepaskan Habib YS yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebab, penyidik khawatir oknum tokoh agama itu kabur atau menghilangkan barang bukti atas kasus pencabulan santri tersebut.

Terlebih lagi, lanjut Tomy, sebelum ditangkap, Habib YS sempat menghilang dan mengabaikan panggilan tim penyidik Polres Pamekasan, sehingga dilakukan penangkapan paksa. "Kalau tersangka dilepas, semisal, menjadi tahanan kota, maka dikhawatirkan akan menghilang lagi," tuturnya.

Dugaan pencabulan santri oleh Habib YS terungkap setelah korban dan orang tuanya melapor ke Polres Pamekasan pada November 2021.

Menurut AKP Tomy, 2 santri yang menjadi korban merupakan santri Habib YS. "Sebenarnya, korban pencabulan sang habib ini ada enam orang, akan tetapi yang melapor ke kami hanya dua orang," beber AKP Tomy. Habib YS ditangkap tim Reskrim Polres Pamekasan pada 31 Januari 2022, saat tersangka hendak berceramah pada acara pengajian umum di Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

  • Bagikan

Exit mobile version