FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar telah dinyatakan kalah dalam kepemilikan lahan sekolah SD di Makassar.
Hal itu bahkan telah sampai pada putusan Pengadilan Mahkamah Agung (MA).
Diketahui aset tersebut berada di kompleks Sekolah Dasar Pajjaiang, Kecamatan Biringkanaya.
Kepala Dinas Pertanahan Makassar Akhmad Namsum mengatakan, kekalahan itu bakal menjadi tugas pemerintah kota ke depannya.
“Kami lihat apa dasarnya. Proses keberadaannya satu lahan tentu didasari oleh proses mengawalinya apakah itu wakaf, hibah ataukah pembebasan. Tapi kenapa harus sekarang. Inilah yang akan kami sampaikan,” katanya kepada Fajar.co.id, Kamis, (3/2/2022).
Dia menyebut, apabila lahan itu tercatat di pemerintah kota, berarti ada yang mendasari. Entah tanah itu dikuasai melalui wakaf, hibah ataupun pembebasan lahan.
Sehingga, Namsum mengaku akan melakukan gugatan balik. Dan segera rapat bersama dengan pemerintah kota.
“Kita akan proses dengan sporadik pemerintah. Bisa berpotensi dimenangkan lagi. Kami akan rapatkan segera. Kalau bukan Jumat Senin lah. Ya tentunya sampai di Mahkamah Agung berarti ini sudah lama sekali,” imbuhnya.
Selain dua sekolah yang berhasil direbut oleh pihak ketiga. Masih ada beberapa aset sejumlah sekolah lainnya yang belum memiliki alas hak, beberapa diantaranya diklaim pihak ketiga.
“Kami akan turun langsung. Apa dasar nya. Selain dua sekolah masih ada beberapa sekolah yang sementara diklaim. Sia-sialah wakaf. Yang tercatat di Biro Hukum sudah banyak yang selesai. Sekarang kami melakukan penelusuran,” pungkasnya.