FAJAR.CO.ID, BANDUNG - Polda Jawa Barat (Jabar) melimpahkan kasus dugaan ujaran kebencian sebagai terlapor anggota DPR, Arteria Dahlan ke Polda Jawa Barat (Jabar).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan, alasan pelimpahan itu dikarenakan pihaknya hanya sekadar menerima laporan dari Majelis Adat Sunda beberapa waktu yang lalu.
"Kita cuma menerima pengaduan jadi masih perlu pendalaman," kata Ibrahim kepada Fajar.co.id, Kamis malam (3/2/2022).
Polri memastikan, kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Arteria Dahlan yang mempersoalkan pemakaian bahasa Sunda, masih ditangani oleh penyidik. Namun sejauh ini, belum ada kabar Arteria telah diperiksa sebagai terlapor dalam kasus ini.
Pihak pelapor, Majelis Adat Sunda memastikan laporan yang dilayangkan ke Polda Jabar tidak akan dicabut dan proses hukum Arteria Dahlan bakal tetap berlanjut.
“Kalau memaafkan, kami sudah memaafkan tetapi, kan, harus ada pembelajaran apalagi anggota DPR RI melakukan tindakan tidak terpuji, maka kami akan tetap melakukan proses hukum,” ucap Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda Ari Mulia Subagja Husein dihubungi.
Ari menuturkan, proses hukum kepada Arteria Dahlan bermaksud untuk memberikan efek jera, sehingga tidak mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari.
Sekadar diketahui, anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan protes terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin lantaran ada Kepala Kejaksaan Tinggi yang menggunakan bahasa Sunda saat rapat dengan anggota dewan.
Namun demikian, legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu tidak mengungkap siapa Kepala Kejaksaan Tinggi yang dimaksudnya tersebut.