Kasus Pemukulan Dosen UIN dan Mahasiswa Dihentikan, Kejari Gowa Lakukan Restorative Justice

  • Bagikan
IST

FAJAR.CO.ID, GOWA -- Kejaksaan Negeri Gowa kembali mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

Ini melalui ekspose secara virtual di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana. Perkara Tindak Pidana Penganiayaan, atas nama tersangka Andi Syam Rizal yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Kasusnya terkait, Tersangka Andi Syam Rizal, MT (36) merupakan Dosen di Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar. Sedangkan korbannya Bernama Evi umur (25) merupakan mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.

Antara tersangka dan korban, masih mempunyai hubungan keluarga (kekerabatan dari Bulukumba).

Soal peristiwa yang terjadi, bermula dari adik tersangka yang tinggal di rumah saksi korban Evi, dan adanya adu mulut yang kemudian berujung adik tersangka diusir oleh saksi korban dari rumahnya.

oleh karena masih memiliki hubungan kekerabatan, pada hari jum’at, 12 Nopember 2021 sekitar pukul 13.00 WITA tersangka mendatangi saksi korban Evi dirumahnya. Lokasinya di Perumahan Grand Sulawesi Blok G Nomor 25 Kelurahan Bontomanai Kabupaten Gowa.

Hingga terjadilah pertengkaran mulut antara tersangka dengan korban. Saat itu tersangka merasa kesal perihal pengusiran sepupunya sembari mengatakan

“Saya orang Bulukumba juga dan Dosen di UIN," ucap Andi Syam.

Selanjutnya oleh saksi korban menjawab dengan kalimat “terus, kalau mauki dihargai, hargai juga orang," ucapnya.

Mendengar itu, kemudian tersangka menarik jilbab saksi korban Evi. Tersangka karena tidak bisa menahan emosi, kemudian memukul pipi saksi korban sebanyak satu kali.

  • Bagikan

Exit mobile version