Lahan Dua Sekolah SD di Makassar Dimenangkan Pihak Ketiga, 40 Tahun Dikuasai Pemkot

  • Bagikan
Kepala Dinas Pendidikan Makassar Muhyiddin

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Lahan dua sekolah SD yang dimenangkan oleh pihak ketiga di Mahkamah Agung (MA) menjadi perhatian publik.

Kepala Dinas Pendidikan Makassar Muhyiddin, mengaku sangat menyesalkan atas kekalahan pihak Pemkot.

Pasalnya kata dia, sudah puluhan tahun lahan sekolah tersebut dikuasai oleh pemerintah kota.

“Pertanyaannya kenapa baru sekarang digugat padahal sekolah itu sudah 40 tahun lebih, kenapa bukan dari dulu digugat,” katanya, Kamis, (3/2/2022).

Dia mengklaim bahwa rata-rata lahan sekolah di Kota Makassar adalah tanah wakaf. Sehingga dia mengaku merasa kasihan kepada pihak keluarga penggugat yang telah mewakafkan.

“Kasihan orangtua dan nenek mereka sudah mewakafkan untuk pembangunan sekolah Inpres pada jaman orde baru,” ujarnya.

“Makanya ke depan kita akan koordinasi dengan Dinas Pertanahan, baik bidang aset. Kita harus melakukan percepatan,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pertanahan Makassar Akhmad Namsum mengatakan, selain dua sekolah yang berhasil direbut oleh pihak ketiga, masih ada beberapa aset lahan sejumlah sekolah lainnya yang belum memiliki alas hak, beberapa diantaranya diklaim pihak ketiga.

Dia menyebut, rata-rata lahan sekolah di Makassar dikuasai pemkot karena telah diwakafkan, dihibahkan ataupun melalui pembebasan lahan.

Dia pun memastikan pemerintah kota Makassar tidak akan tinggal diam atas kekalahan itu.

“Kami akan turun langsung. Apa dasarnya. Selain dua sekolah masih ada beberapa sekolah yang sementara diklaim. Sia-sialah wakaf,” pungkasnya.

  • Bagikan