FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto melalui Pj Sekda H. Muhammad Basir melakukan pemantauan harga minyak goreng di pasar induk karisa Jeneponto, Kamis (3/2/2022).
Setelah diterbitkannya Keputusan pemerintah dalam menetapkan harga eceran tertinggi yang
tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng, Pj Sekda Jeneponto, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag), Kadis Ketahanan Pangan dan Kabag Ekonomi sekretariat daerah mengambil langkah cepat guna menindaklanjuti aturan tersebut.
Hal itu dikemukan oleh kadis perindag Manrancai Sally dalam keterangannya. “Menindaklanjuti Permendag RI nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan harga Eceran Tertinggi minyak Goreng Sawit yang mulai diberlakukan tanggal 1 Februari 2022, maka Disperindag kabupaten jeneponto bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Jeneponto akan melaksanakan monitoring harga Minyak Goreng,” kata Manrancai.
Menurutnya pemantauan ini berdasarkan petunjuk lisan dan tertulis bapak bupati H. Iksan Iskandar yang dengan cepat merespon fenomena pasar saat ini. Karena itu kami menyasar pada pasar- pasar rakyat seperti Pasar Induk Karisa dan Pasar riteell “Sesuai Permendag tersebut juga, maka monitoring dilaksanakan pada kamis, 3 Februari 2022 diawali dari Pasar Induk Karisa Pukul 08.30,” jelas Manrancai.
Di tempat yang sama Kabag Ekonomi Amiruddin Abbas menyampaikan bahwa Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan harga minyak goreng baik di pasar rakyat maupun retail modern sudah sesuai dengan Permendag 06 tahun 2022 dan juga mengetahui kendala di lapangan dalam implementasi peraturan yang merinci harga eceran minyak goreng, mulai dari minyak goreng curah hingga kemasan premium tersebut. ”Sekaligus untuk memantau ketersediaan dan distribusi Minyak goreng di pasar rakyat,” pungkas Amiruddin