FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan anggota DPR RI, Arteria Dahlan tak lagi ditangani Polda Jawa Barat (Jabar). Kasus ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat dikonfirmasi Fajar.co.id melalui pesan singkat.
"Sudah dilimpahkan ke Polda metro jaya Krn pertimbangan kejadian di Jakarta," katanya, Kamis (3/2/2022).
Namun sebelum dilimpahkan, hingga berita ini dimuat, Ibrahim Tompo belum membeberkan sejauh mana kasus ini diproses. Pesan singkat yang dilayangkan belum direspons.
Polri memastikan, kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Arteria Dahlan yang mempersoalkan pemakaian bahasa Sunda, masih ditangani oleh penyidik. Namun sejauh ini, belum ada kabar Arteria telah diperiksa sebagai terlapor dalam kasus ini.
Pihak pelapor, Majelis Adat Sunda memastikan laporan yang dilayangkan ke Polda Jabar tidak akan dicabut dan proses hukum Arteria Dahlan bakal tetap berlanjut.
“Kalau memaafkan, kami sudah memaafkan tetapi, kan, harus ada pembelajaran apalagi anggota DPR RI melakukan tindakan tidak terpuji, maka kami akan tetap melakukan proses hukum,” ucap Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda Ari Mulia Subagja Husein dihubungi.
Ari menuturkan, proses hukum kepada Arteria Dahlan bermaksud untuk memberikan efek jera, sehingga tidak mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari. (ishak/fajar)