FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, Edy Mulyadi, pernah menyampaikan dugaannya bahwa dia merasa sengaja dibidik hukum karena pola pikirnya yang kritis.
Puncaknya, saat Edy mengatakan Kalimantan sebagai tempat jin buang anak dan viral di media sosial, Edy semakin yakin bahwa dirinya dibidik.
Menanggapi itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menepis hal itu. Menurutnya, penyidik bekerja profesional tanpa pandang bulu.
"Polisi bekerja selalu berdasarkan fakta hukum. Kita punya aturan sesuai dengan KUHP. Diatur semua di situ," katanya, Kamis (3/2/2022).
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu mempersilakan kepada Edy, atau pihak lainnya yang merasa ada yang salah dengan kerja kepolisian yang berdasarkan aturan yang berlaku, agar kiranya mengajukan gugatan praperadilan.
"Kalau ada yang keberatan dengan penegakan hukum kepolisian, juga ada lembaga yang mengkoreksi itu. Adalah bidang praperadilan," jelasnya.
Sebelumnya, Edy Mulyadi mengklaim dirinya sudah lama menjadi bidikan rezim yang berkuasa saat ini. Itu bukan hanya lantaran pernyataan terkait Ibu Kota Negara (IKN) baru yang tengah ramai.
Tapi juga karena dirinya selama ini lantang mengkritisi segala kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan Undang-undang.
“Saya dibidik bukan karena ucapan bukan karena ‘tempat jin buang anak’. Saya dibidik bukan karena ‘Macan yang Mengeong’,” katanya di Bareskrim Polri, Senin (31/1/2022).
“Saya dibidik karena saya terkenal kritis,” yakin Edy Mulyadi.
Salah satu kebijakan pemerintah yang kerap ia kritisi di antaranya RUU Omnibuslaw.