Dua orang yang dimaksud itu Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menerapkan empat dakwaan kepada kedua pejabat pajak tersebut.
Keduanya didakwa menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama dan selanjutnya Wawan Ridwan serta anaknya Muhammad Farsha Kautsar didakwa melakukan TPPU. Salah satu pihak yang diduga menerima aliran dana pencucian uang tersebut Siwi Widi.
Jaksa menyebut anak Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar mentransfer 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti pada 8 April 2019 hingga 23 Juli 2019. Total uang Rp647.850.000. (solopos)