DKI Jakarta Usulkan Pemberlakukan PPKM Level 3 kepada Pemerintah Pusat

  • Bagikan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Mentari Dwi Gayati/Antara)

Saat ini DKI Jakarta masih berstatus PPKM Level 2 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1, 2 dan 3 di Jawa-Bali.

DKI Jakarta masih berstatus level dua terhitung 1-7 Februari 2022. Sebagai informasi, kasus Covid-19 di Jakarta per 2 Februari 2022 mencapai 928.875 kasus dengan rincian 41.974 kasus aktif, 13.689 kasus meninggal dunia dan 873.212 sembuh. (jpg/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version