Kemenag Jawa Timur Sebut 50 Persen Paspor CJH Kedaluwarsa

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, SURABAYA -- Kuota calon jemaah haji (CJH) Kota Surabaya tahun 1443 H/2022 M sudah ditetapkan. Yakni, mencapai 2.529 orang. Namun, sejauh ini kepastian penyelenggaraan ibadah haji masih menunggu surat pemberitahuan pemerintah pusat. Sembari menunggu keberangkatan, warga yang hendak ke Tanah Suci diminta mengecek masa berlaku paspor.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jatim Husnul Maram mengungkapkan, memang belum ada tanggal pasti pemberangkatan CJH tahun. ’’Kami masih menunggu pusat,” ucapnya saat dihubungi kemarin (3/2).

Meski belum ada kepastian pelaksanaan ibadah haji tahun ini, Kemenag pusat tetap meminta kabupaten/kota untuk melakukan persiapan mulai saat ini. Satu satunya terkait kesiapan dokumen penting berupa paspor.

CJH yang paspornya sudah kedaluwarsa diminta mengurus ulang. Batas expired paspor bagi CJH yang berangkat tahun ini adalah 3 Januari 2023. ”Bagi yang masa berlaku paspornya di bawah itu, kita minta diperbarui,” kata Husnul.

Kanwil Kemenag Jatim sudah membuat surat edaran. Dokumen sudah disampaikan melalui kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU). Imbauan itu diminta untuk diteruskan ke setiap CJH yang akan berangkat tahun ini.

Kasi Pelaksana Haji dan Umrah Kemenag Kota Surabaya Gatarman mengaku sudah menindaklanjuti surat edaran tersebut. Mulai 9 Februari nanti, CJH yang paspornya expired harus foto ulang untuk pembuatan paspor baru. Menurut dia, cukup banyak CJH yang harus memperbarui paspor. Setidaknya ada sekitar 50 persen dari kuota. ”Sudah disosialisasikan ke CJH,” jelas Gatarman. (jpg/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version