Koordinator Nasional P2G Minta Kepala Daerah Tak Ragu Setop PTM 100 Persen

  • Bagikan
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim. Foto: tangkapan layar/Antara

Lebih lanjut Satriwan meminta Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri mesti disesuai dengan kondisi daerah saat ini. Dia melihat bahwa banyak kepala daerah masih ragu bahkan takut menghentikan PTM 100 persen, karena akan bertentangan dengan SKB 4 Menteri.

Namun, kata Satriwan, yang perlu diingat bahwa sebagaimana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sekolah yang berada di bawah kewenangan pemda, yakni PAUD, SD, SMP di bawah pemkab/pemkot, dan SMA, SMK, SLB di bawah pemprov.

“Mestinya UU ini yang dijadikan rujukan oleh kepala daerah, di samping SKB 4 Menteri yang jelas kedudukannya di bawah UU,” kata Satriwan.

P2G, ujar Satriwan, mendukung pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta tiga provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, melakukan evaluasi PTM 100 persen secara total. Mengingat daerah itu yang ada aglomerasi di dalamnya dan menjadi episentrum kenaikan kasus.

“Saya rasa kepala daerah punya landasan yuridis UU Pemda tadi, sehingga punya diskresi untuk menetapkan keputusan yang berbeda dari SKB 4 Menteri,” katanya.

Sebenarnya, keputusan untuk menunda PTM 100 persen bukan hal baru juga. Kementerian Agama menyatakan dalam Surat Edaran No. B-3/Dj.I/Dt.I.I/PP.00/01/2022, bahwa kepala madrasah dapat menentukan opsi skema pembelajaran yang dipakai baik PJJ (pembelajaran jarak jauh), di tengah kenaikan kasus Covid-19 sepanjang dikoordinasikan dengan Kanwil Kementerian Agama setempat. P2G menilai Kemenag lebih fleksibel dalam menentukan skema pembelajaran saat ini. (ant/jpnn/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version