“Jika tidak, harta benda keduanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana 3 tahun kurungan,” tegas Ali.
Dalam perkaranya, Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain terbukti menerima suap senilai Rp 11.025.077.000 dan USD 36.000 dari berbagai pihak. Penerimaan uang tersebut masing-masing diterima dari Wali Kota nonaktif, Muhammad Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000. Kemudian, senilai Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000 dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.
Selain itu, Robin juga turut menerima uang dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna senilai Rp 507.390.000, mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000. Kemudian dari Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi sebesar Rp 525.000.000.
Sejumlah penerimaan uang itu diyakini untuk membantu menangani perkara di KPK. Hal ini bertentangan dengan kewajiban Stepanus Robin Pattuju, yang merupakan penyidik KPK.
Robin dan Maskur Husain terbukti melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP. (jpg/fajar)