Sebagaimana diketahui, Romahurmuziy dijatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hukuman ini lebih ringan dari putusan tingkat pertama, pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan hukuman dua tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, Rommy juga tidak dijatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik usai menjalani pidana pokok. Sehingga kini, Rommy bisa bebas melakukan aktifitas politiknya.
Mantan ketua umum PPP itu divonis bersalah karena terbukti menerima suap dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M. Muafaq Wirahadi. Dia menerima suap senilai Rp 325 juta dari Haris Hasanudin dan Rp 91,4 juta dari Muafaq Wirahadi. (jpg/fajar)