FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara itu, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak tahun 2016-2019, Dadan Ramdhani divonis enam tahun dan denda Rp 300 juta subsider dua bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani telah terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/2).
Selain dijatuhi pidana pokok berupa kurungan penjara, Angin dan Dadan juga dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti masing-masing senilai Rp 3.375.000.000 dan SGD 1.095.000. Hukuman uang pengganti ini harus dibayarkan setelah satu bulan berkekuatan hukum tetap.
“Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh hukuman tetap, maka harta benda disita dan dilelang jaksa untuk membayar uang pengganti. Jika tidak mencukupi, diganti pidana dengan tiga tahun penjara,” tegas Hakim Fahzal.
Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kedua terdakwa juga dinilai tidak menunjukkan sikap penyesalan.