UU IKN Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Pansus Tegaskan Tidak Ada Konspirasi Jahat

  • Bagikan
Ilustrasi desain istana IKN. (IG Suharso Monoarfa)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah orang yang mengatasnakan Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) melakukan gugatan terhadap Undang-Undang (UU) tentang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menanggapi hal tersebut, Anggota Panitia Khusus (Pansus) UU IKN Achmad Baidowi mengatakan proses pembentukan UU tersebut sudah memenuhi syarat formil.

Ia menegaskan, proses pembahasan RUU IKN sudah melalui prosedur sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).

“Kami meyakini pembahasan RUU IKN ini sudah melalui prosedur dan sesuai ketentuan UU 12/2011 juncto UU 15/2011 tentang PPP dan juga termasuk syarat formilnya terpenuhi,” ujar Baidowi kepada wartawan, Jumat (4/2).

Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga menegaskan tidak ada konspirasi jahat mengenai saat proses pembahasan terhadap UU IKN tersebut.

“Soal tuduhan ada konspirasi jahat, sama sekali tidak ada itu. MK tidak mendalilkan itu. MK biasanya mendalilkan apakah pasal itu bertentangan atau tidak bertentangan dengan UUD 1945,” katanya.

Baidowi menuturkan, pihak DPR nantinya juga akan melawan gugatan tersebut dengan argumen-argumen bahwa pembuatan UU IKN tersebut sudah sesuai prosedur. “Nanti kita berlakukan adu argumen, beradu pendapat di MK. Tentu kami akan mempertahankan pendapat kami yakini benar, dan yang kami lakukan benar,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kelompok masyarakat yang menamakan diri Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) menggugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (2/2). Mereka meminta agar MK membatalkan UU IKN yang dinilai dalam penyusunannya minim partisipasi masyarakat. Kelompok PNKN juga meminta MK menyatakan UU IKN tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (jpg/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version