Menurutnya, kedua geng motor ini pernah berpapasan saat melintas di Jalan Basoi Daeng Bunga, Kabupaten Gowa. Pada saat itu, emosi kedua kubu memuncak berujung saling serang.
Petugas Satpam yang melihat pertikaian itu langsung melakukan pembubaran.
"Karena kedatangan security dikira kelompok genk SPBU 04, lalu kelompok genk Pelor menyerang korban menggunakan mata panah busur dan melempari pos security. Para pelaku pun saat itu lalu melarikan diri," jelasnya.
Sejumlah barang bukti berupa motor dan senjata tajam milik para tersangka disita polisi, untuk bahan penyelidikan. Polisi juga menjerat mereka dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara. Kami juga imbau ke warga agar secepatnya melaporkan ini ke polisi. Orang tua juga diimbau agar menjaga anaknya agar tidak ikut dalam aksi kejahatan ini," imbau Boby. (Ishak/fajar)