Ditetapkan Tersangka Pembangunan Gedung dan Laboratorium Politani, Kejari Tahan Direktur Proyek

  • Bagikan
IST

FAJAR.CO.ID, PANGKEP -- Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep melakukan penetapan status tersangka dan penahanan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi gedung dan laboratorium Politeknik Pertanian Negeri (Politani) Pangkep.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkep, Andi Trismanto mengatakan, adapun status tersangka itu atas nama RMA selaku Direktur PT VMP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung workshop dan laboratorium terpadu.

"Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Pangkep telah melakukan pemeriksaan meraton terhadap dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung workshop dan laboratorium terpadu di Politani," katanya, Sabtu (5/2/2022).

Lebih lanjut dikatakan, tim Penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan Direktur PT VMP sebagai tersangka.

"Berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Nomor 55/P.4.27/Fd.1/02/2022 tanggal 4 Februari 2022. Bahwa tersangka disangka melanggar pasal Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 Huruf b, dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," paparnya.

Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka, tim Penyidik yang dikoordinatori oleh Riswana selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari ke depan di Rutan Pangkep.

  • Bagikan