Dilapor Balik Usai Dikeroyok, LKBH PGRI Berikan Pendampingan Hukum ke Guru SMK Negeri 5 Sidrap

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Persatuan Guru Republik Indonesia (LKBH PGRI) Sulawesi Selatan bersedia mendampingi korban pengeroyokan oleh orang tua siswa terhadap Guru SMKN 5 Sidrap, Sudarta.

Kepastian pendampingan itu usai Sudarta menemui langsung Ketua LKBH PGRI Sulsel, Mursalim Rauf di Makassar, pada Minggu (6/2/2022).

"Setelah bertemu langsung dan mendapat penjelasan langsung dari korban, kami dari LKBH PGRI Provinsi Sulawesi Selatan akan mendampingi dan mengawal penuh proses hukum yang dijalani oleh Pak Sudarta," kata Mursalim, lewat keterangan persnya, pada Ahad.

Menurutnya, setelah mendengar penjelasan yang disertai oleh sejumlah dokumen sebagai alat bukti, korban sepatutnya untuk diberi pendampingan hukum.

"Karena korban murni menjalankan tugasnya sebagai pendidik di sekolah. Namun rupanya, justru mendapat perlakuan yang tidak semestinya dari orang tua siswa. Ini sangat memprihatinkan untuk dunia pendidikan," kata anggota Asosisiasi Advokat Indonesia tersebut.

Sementara itu, Sudarta menyampaikan terima kasihnya kepada LKBH PGRI Sulsel yang bersedia memberi pendampingan hukum kepadanya.

"Karena saya sebagai guru, tidak mau kejadian seperti ini dengan mudah terjadi lagi. Ini bukan cuma perkara saya pribadi, melainkan menyangkut tugas dan peran guru yang sangat vital untuk generasi penerus," tuturnya.

Lewat peristiwa ini, ia juga berharap, agar semua pihak bisa memetik pelajaran. Sebab tugas dan peran guru sebagai pengganti orang tua siswa di sekolah, bisa dilakukan secara aman dan nyaman. (ikbal/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version