Lonjakan Kasus Covid-19, Pemkot Bandung Membatasi Kapasitas Siswa Ikut PTM Menjadi 50 Persen

  • Bagikan
ILUSTRASI. Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, tidak akan ada perubahan pada SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. (Dipta Wahyu/JawaPos)

FAJAR.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, membatasi kapasitas siswa yang dapat mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah. Yakni dari 100 persen menjadi hanya 50 persen akibat lonjakan kasus Covid-19.

Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna seperti dilansir dari Antara di Bandung mengatakan, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kelima atas Perwal Nomor 103 Tahun 2021 tentang PPKM.

”Ini harus kita antisipasi dan sesuaikan. Tapi nanti kalau eskalasinya meningkat, tentu tidak kita harapkan, sebuah keniscayaan regulasi akan berubah lagi,” kata Ema pada Minggu (6/2).

Adapun kebijakan tentang pengetatan PTM itu tertuang dalam pasal 6 Perwal 13 Tahun 2022. Pada ayat ketiga, disebutkan satuan pendidikan melaksanakan PTM dengan kapasitas paling banyak 50 persen per kelas. Kemudian daftar satuan pendidikan yang dapat melaksanakan PTM itu ditetapkan keputusan dari kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung.

Sebelumnya, ada sebanyak 330 sekolah yang diizinkan menggelar PTM dengan kapasitas 100 persen.

Meski begitu, menurut Ema, perwal itu pun menjamin sekolah yang belum bisa menggelar PTM tetap bisa menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Kebijakan pengurangan kapasitas siswa yang dapat belajar di sekolah itu tak lain untuk mewaspadai kasus Covid-19 yang kini tengah memuncak.

”Dalam sepekan, kasus Covid-19 di Bandung dapat meningkat hingga 10 kali lipat. Itu yang harus kita waspadai, BOR (angka keterisian rumah sakit) juga kan sudah mulai bergerak lagi, itu yang saya khawatir,” tutur Ema.

  • Bagikan

Exit mobile version