Bareskrim Polri Periksa Sepuluh Saksi Kasus Karantina Rachel Vennya

  • Bagikan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Foto: ANTARA

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memeriksa sepuluh saksi kasus dugaan suap karantina Selebgram Rachel Vennya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan seharusnya ada 11 saksi yang diperiksa Bareskrim. Namun, katanya, yang hadir hanya 10 orang saksi saja.

“Dari 11 orang yang diundang Bareskrim, telah dihadiri oleh sepuluh orang,” ujar Brigjen Ramadhan dalam siaran persnya, Senin (7/2).

Jenderal bintang satu ini menuturkan bahwa untuk satu orang saksi akan dijadwalkan ulang. Namun, dia belum memastikan kapan jadwal pemeriksaan ulang tersebut. “Permintaan keterangan terhadap satu orang lainnya akan dijadwal ulang oleh penyidik,” kata Ramadhan.

Dia menjelaskan bahwa sepuluh saksi yang sudah diperiksa berasal dari sekretariat dan mantan anggota protokol DPR RI di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten “Ada juga anggota Polri dari Polres Bandara Soekarno-Hatta, serta pihak lainnya,” sebut Ramadhan.

Dia mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana suap dalam kasus ini. Penyidik juga bakal berkoordinasi dengan pihak lainnya. “Selanjutnya penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri akan melakukan klarifikasi dan koordinasi dengan pihak lainnya,” ujar dia.

Seperti diketahui, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan kasus dugaan suap terkait Rachel Vennya agar tidak dikarantina ke Bareskrim Polri.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan delapan saksi, termasuk Rachel Vennya, telah diperiksa dalam aduannya. “Perkembangan dari kasus Rachel Vennya itu saya mendapatkan update bahwa sudah memeriksa delapan saksi, termasuk si RV juga sudah dimintai keterangan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Kamis (3/2). (jpnn/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version